KARIMUN, Detif - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun mengancam Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemerintah Kabupaten Karimun untuk dipidanakan terkait temuan penyimpangan dalam proyek Bedah Rumah (RTLH) Tahun Anggaran 2011. Hari ini Senin (31/11) DPRD Karimun telah melakukan Pemanggilan terhadap dua Dinas yang menangani proyek rehabilitasi RTLH Kabupaten Karimun sebanyak 600 unit tersebut untuk dimintai pertanggungjawaban. Salah satu diantara temuan dugaan penyimpangan tersebut oleh Legislatif Karimun berupa penerima program bantuan bedah rumah tak layak huni adalah merupakan warga mampu.
"Padahal Pemerintah sengaja mengalokasikan anggaran tersebut untuk warga kurang mampu. Faktanya dilapangan mereka yang mendapatkan bantuan rumah kebanyakan adalah warga mampu dari segi ekonomi. Sementara sangat jelas bahwa masih banyak warga kita yang berada bawah garis kemiskinan malah tak dapat. Ini kan tidak masuk akal, " ujar Zulfikar, Anggota Komisi A DPRD Karimun, kepada wartawan, Senin (31/11) kemarin.
Zulfikar mengungkapkan, heraing juga akan mengupas tentang dugaan penyimpangan adanya mark up bangunan yang tak sesuai dengan master plan dasar. Dibeberkan Zulfikar, temuan tersebut terkait banyaknya rumah hasil program bedah rumah untuk rumah orang tak mampu yang tak layak huni itu dengan kondisi yang tak sesuai master plan. "Banyak bangunan yang dikurangi. Intinya tak sesuai master plan. Ini yang akan kita pertanyakan," tandas wakil rakyat dari Dapil Kundur, itu.
Lebih jauh Zulfikar menegaskan akan mengorek informasi lebih pada saat hearing (hari ini). Jika dugaan penyimpangan-penyimpangan itu mengarah pada tindak pidana, maka Komisi A DPRD Karimun, akan mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan penyelidikan. "Tak menutup kemungkinan kalau memang terindikasi dan kita temukan tindak pidana, kita akan rekomendasikan kepada penegak hukum untuk menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan," tegas Zulfikar.
Hal senada juga di ungkapkan Anggota Komisi A DPRD Karimun Jamaludin. Dia mengatakan bahwa 600 rumah lebih di Kecamatan Kundur yang masuk program bedah rumah Dinsos banyak didapati kejanggalan. Selain tak tepat sasaran, dugaan penyimpangan lainnya adalah jauhnya hasil pembangunan rumah dari master plan yang ditentukan.
Untuk itu, Legislator Fraksi PDI P Karimun itu tegas mengatakan akan mengungkap dugaan penyimpangan-penyimpangan tersebut dan mencari di mana kesalahan itu bermula. "Entah oknumnya, entah timnya (tim bedah rumah), kita harus ungkap. Ini harus diusut tuntas siapa yang bersalah. Jadi tak bisa dibiarkan begitu saja," tandas Jamaluddin. Jun
Berita Terkait :
- Program Bedah Rumah Harus Sudah Selesai Tahun ini
Berita Terkait :
- Program Bedah Rumah Harus Sudah Selesai Tahun ini
0 komentar:
Posting Komentar