Top News

Top News
Prabu Update :

Komisi A Desak Pemkab Karimun Tinjau Ulang Izin Pertambangan

Senin, 07 November 2011

Seputar Perda RTRW Karimun

KARIMUN - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karimun mendesak Pemerintah Daerah meninjau kembali Seluruh Izin Pertambangan yang sudah di terbitkan. Hal ini diakibatkan karena semakin meluasnya kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pelaku pertambangan. Selain itu, pemberian izin oleh Dinas terkait terhadap pengusaha pertambangan juga disinyalir tidak sesuai dengan Undang-undang yang berlaku sebagai acuan atau dasar hukum dalam penerbitan Izin, ujar anggota Komisi A DPRD Karimun Zulfikar saat di temui di ruang kerjanya Senin (07/11). 


"Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Karimun, perlu melakukan tinjauan ulang terhadap izin pertambangan yang ada di Karimun, baik timah yang dikelola swasta, bouksit, granit, pasir laut, pasir darat dan Izin pertambangan lainya" ujar Zulfikar.

Politisi Partai Hanura ini juga mendesak Distamben dalam peninjauan yang dimaksud benar-benar serius menanggapi permasalahan lingkungan ini dan memperingatkan agar perizinan yang diberikan kepada para pengusaha tambang selaras dengan undang-undang yang berlaku, ungkapnya.

"Kita berharap bahwa perizinan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah Melalui Dinas Terkait sudah sesuai dengan ketentuan sebagaimana yang telah diatur dalam UU No 27 Tahun 2007 tentang pulau-pulau terluar serta UU No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan. Jika menyimpang dari ketentuan tersebut berarti aktivitas tambang adalah liar alias Illegal" tegasnya.

Selain itu Zulfikar juga mengungkapkan bahwa hal ini (peninjauan izin tambang-red) sangat mendesak mengingat perda RTRW sedang dalam proses pembahasan oleh Pansus DPRD Karimun. Dikatakan, jika semua izin yang telah terlanjur diterbitkan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan Perda RTRW Karimun maka pertambangan tersebut adalah Illegal dan Dinas terkait dapat mempertanggungjawabkannya secara hukum, tandasnya.

Sementara itu, Ketua Pansus Rancangan Perda RTRW, Bakti Lubis, menegaskan pihaknya masih terus menggodok Ranperda tersebut. Kendala mendasar hingga pembahasan Ranperda RTRW terhenti, karena belum diserahkannya kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) dari Pemda Karimun kepada Pansus. "Pemda juga belum memberikan laporan pembahasan dari masing-masing stakholders. Kita berharap semakin cepat diserahkan, maka akan semakin cepat Ranperda RTRW ini selesai," terang Legislator Fraksi Hanura, itu. Jun M
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright Posmetro Prabu 2010 -2011 | Design by Posmetro Prabu | Published by