Jakarta detifcom - Briptu Norman Kamaru tampak tidak bisa berbuat banyak dengan masih digantungnya statusnya oleh Insitusi Polri. Impian brigadir satu Polisi yang ingin menjadi artis ini hingga kini belum jelas setelah Polda Gorontalo menunda sidang atas kesalahannya yang melakukan pelanggaran etik Polri.
Norman dituding melakukan pelanggaran etik karena meninggalkan tugas sebagai anggota Brimob, serta rencana pengajuan mundur dari anggota Polri setelah tenar di dunia hiburan. Jika terbukti bersalah Norman terancam diberhentikan secara tidak hormat. Norman sendiri mengaku siap menerima hukuman itu.
Dalam sidang itu, Polda Gorontalo menghadirkan tiga orang saksi. Namun hanya satu orang saksi yang hadir. Sidang kode etik ini ditunda dan akan dilanjutkan pada 5 Desember mendatang.
Briptu Norman menyatakan mundur dari korps atau kesatuan kepolisian Gorontalo. Ia mengaku kesulitan mendapatkan izin atasan untuk ikut manggung di berbagai kegiatan. Surat pengunduran diri Norman yang dilayangkan ke Mabes Polri masih mendapat hambatan terkait masa tugas yang belum mencapai minimal 10 tahun.
Dalam sidang itu, Polda Gorontalo menghadirkan tiga orang saksi. Namun hanya satu orang saksi yang hadir. Sidang kode etik ini ditunda dan akan dilanjutkan pada 5 Desember mendatang.
Briptu Norman menyatakan mundur dari korps atau kesatuan kepolisian Gorontalo. Ia mengaku kesulitan mendapatkan izin atasan untuk ikut manggung di berbagai kegiatan. Surat pengunduran diri Norman yang dilayangkan ke Mabes Polri masih mendapat hambatan terkait masa tugas yang belum mencapai minimal 10 tahun.
Dengan alasan tersebut menjadikan impian gila Briptu Norman menjadi artis tenar terhambat. Norman saat menjadi bintang tamu di Talk Show Bukan EMPAT MATA tampak enggan berkomentar banyak soal ditundanya permohonan pengunduran dirinya dari kesatuan Polri. Jun M
0 komentar:
Posting Komentar