Ilustrasi |
LAMPUNG, det_info - Informasi ini adalah hasil copas dari sebuah jejaring sosial. Menjelajah di dunia maya menggunkan keyword "Saint Loco" yang manggung beberapa waktu lalu di Prabumulih saya malah di arahkan ke informasi unik nan menarik dibawah ini. Sedikit saya rubah dari aslinya tentu tidak mengapa. Yang pasti tidak lari dari jalur atau maksud dari isi dan tujuan berita. Katanya sih moment ini luput dari media massa saat itu. Sungguh sayang sekali tentunya.
Nah untuk mempersingkat waktu sebaiknya kita langsung saja ke TKP.
Di salah satu dusun di propinsi Lampung tinggallah seorang nenek yang sudah tua renta dengan kehidupan yang serba kekurangan. Tentu saja di usianya yang barangkali sudah mencapai kepala 7 tidak dapat berbuat banyak untuk mencari nafkah. Menghidupi dirinya sendiri saja barangkali tidak mampu apalagi untuk menghidupi orang-orang disekelilingnya. Tak disangka dan tak diduga tiba-tiba musibah menghampirinya. Salah seorang Anaknya jatuh sakit dan cucunya kelaparan minta makan. Jangankan biaya berobat, bekal untuk mengganjal sementara perut di rumah sudah pun habis memaksa sang nenek untuk mencuri singkong di dekat desanya buat makan sementara sang cucu.
Nasib memang tidak bisa ditentang. Upaya yang di lakukannya demi makan sang cucu pupus di tengah jalan. Aksinya yang mencuri singkong tertangkap basah oleh empunya kebun. Tanpa pikir panjang sang empunya kebun memboyong si nenek ke kantor Polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Meski telah membela diri habis-habisan, proses hukum sang nenek tetap di lanjutkan hingga ke meja hijau.
Sang nenek tentu saja tidak pernah membayangkan dirinya akan menjadi pesakitan dengan status terdakwa di pengadilan. Di depan sang hakim ia meneteskan air mata saat dirinya diminta untuk masuk ke ruangan dan duduk di kursi pesakitan. Tidak cuma sang nenek. Sebahagian pengunjung terlebih sang cucu tampak terpukul dengan kejadian yang menimpa nenek kesayangannya itu. Mengapa tidak, dengan kondisi yang sudah membungkuk, sang nenek berupaya untuk melakukan pertolongan meski jalan yang di tempuh melanggar hukum. Sayang saja nasibnya tidak sebaik para koruptor yang kebal hukum.
Sidang dengan kasus pencurian singkong yang menghadirkan sang nenek sebagai terdakwa di pimpin langsung oleh Hakim Marzuki. Melihat terdakwa adalah sang nenek yang sudah tua renta, Hakim marzuki tampak tercengang dan merasa tak kuasa mendengar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 2,5 Tahun kurungan penjara. Sang nenek dalam pembelaannya dihadapan majelis hakim mengatakan bahwa kondisi ekonominya sangat miskin. Anak lelakinya jatuh sakit sementara cucunya kelaparan minta makan.
Bagi pemilik kebun yakni PT. Andalas Kertas (Bakrie Group) itu, tetap pada pendiriannya. Sepanjang melanggar hukum tetap harus di hukum. Hal ini juga katanya sebagai efek jera bagi pencuri untuk tidak melakukan tindakan melanggar hukum.
Usai JPU membacakan tuntutannya, Hakim Marzuki menghela nafas panjang. Kepada terdakwa Marzuki memutus diluar tuntutan JPU. "Maafkan saya tak dapat membuat pengecualian hukum. Hukum tetap hukum, anda harus dihukum. Saya mendenda anda Rp. 1 juta. Jika anda tidak mampu membayarnya maka anda harus masuk penjara 2,5 tahun, sepeti tuntutan JPU" ujar Marzuki. Mendengar hal tersebut, Nenek itu tertunduk lesu, hatinya remuk redam.
Tanpa ia sadari sang Hakim Marzuki mencopot topi toganya, membuka dompetnya kemudian mengambil & memasukkan uang Rp.1juta rupiah ke topi toganya serta berkata kepada pengunjung sidang.
'‘Saya atas nama Pengadilan, juga menjatuhkan denda kepada tiap orang yang hadir diruang sidang ini sebesar Rp.50 ribu. Sebab Anda sekalian sebagai warga menetap dikota ini telah membiarkan seseorang kelaparan sampai harus mencuri untuk memberi makan cucunya. Saudara panitera, tolong kumpulkan dendanya dalam topi toga saya ini lalu berikan semua hasilnya kepada terdakwa.” ungkapnya. Sampai palu diketuk dan hakim marzuki meninggaikan ruang sidang, nenek itupun pergi dgn mengantongi uang 3,5jt rupiah, termasuk uang Rp. 50 ribu yang dibayarkan oleh manajer PT Andalas kertas yg tersipu malu karena telah menuntutnya.
Sungguh sayang kisahnya luput dari pers. Kisah ini sungguh menarik sekiranya ada teman yg bisa mendapatkan dokumentasi kisah ini bisa di share di media tuk jadi contoh hakim berhati mulia.
Det_info mewakili Pers Indonesia seperti yang di sebutkan diatas telah mempublikasikan informasi yang anda maksud. Terimakasih atas dedikasi dan informasi yang anda berikan. Semoga kelak kita dapat bertemu kembali di lain kesempatan. det_info.
Nah untuk mempersingkat waktu sebaiknya kita langsung saja ke TKP.
Di salah satu dusun di propinsi Lampung tinggallah seorang nenek yang sudah tua renta dengan kehidupan yang serba kekurangan. Tentu saja di usianya yang barangkali sudah mencapai kepala 7 tidak dapat berbuat banyak untuk mencari nafkah. Menghidupi dirinya sendiri saja barangkali tidak mampu apalagi untuk menghidupi orang-orang disekelilingnya. Tak disangka dan tak diduga tiba-tiba musibah menghampirinya. Salah seorang Anaknya jatuh sakit dan cucunya kelaparan minta makan. Jangankan biaya berobat, bekal untuk mengganjal sementara perut di rumah sudah pun habis memaksa sang nenek untuk mencuri singkong di dekat desanya buat makan sementara sang cucu.
Nasib memang tidak bisa ditentang. Upaya yang di lakukannya demi makan sang cucu pupus di tengah jalan. Aksinya yang mencuri singkong tertangkap basah oleh empunya kebun. Tanpa pikir panjang sang empunya kebun memboyong si nenek ke kantor Polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Meski telah membela diri habis-habisan, proses hukum sang nenek tetap di lanjutkan hingga ke meja hijau.
Sang nenek tentu saja tidak pernah membayangkan dirinya akan menjadi pesakitan dengan status terdakwa di pengadilan. Di depan sang hakim ia meneteskan air mata saat dirinya diminta untuk masuk ke ruangan dan duduk di kursi pesakitan. Tidak cuma sang nenek. Sebahagian pengunjung terlebih sang cucu tampak terpukul dengan kejadian yang menimpa nenek kesayangannya itu. Mengapa tidak, dengan kondisi yang sudah membungkuk, sang nenek berupaya untuk melakukan pertolongan meski jalan yang di tempuh melanggar hukum. Sayang saja nasibnya tidak sebaik para koruptor yang kebal hukum.
Sidang dengan kasus pencurian singkong yang menghadirkan sang nenek sebagai terdakwa di pimpin langsung oleh Hakim Marzuki. Melihat terdakwa adalah sang nenek yang sudah tua renta, Hakim marzuki tampak tercengang dan merasa tak kuasa mendengar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 2,5 Tahun kurungan penjara. Sang nenek dalam pembelaannya dihadapan majelis hakim mengatakan bahwa kondisi ekonominya sangat miskin. Anak lelakinya jatuh sakit sementara cucunya kelaparan minta makan.
Bagi pemilik kebun yakni PT. Andalas Kertas (Bakrie Group) itu, tetap pada pendiriannya. Sepanjang melanggar hukum tetap harus di hukum. Hal ini juga katanya sebagai efek jera bagi pencuri untuk tidak melakukan tindakan melanggar hukum.
Usai JPU membacakan tuntutannya, Hakim Marzuki menghela nafas panjang. Kepada terdakwa Marzuki memutus diluar tuntutan JPU. "Maafkan saya tak dapat membuat pengecualian hukum. Hukum tetap hukum, anda harus dihukum. Saya mendenda anda Rp. 1 juta. Jika anda tidak mampu membayarnya maka anda harus masuk penjara 2,5 tahun, sepeti tuntutan JPU" ujar Marzuki. Mendengar hal tersebut, Nenek itu tertunduk lesu, hatinya remuk redam.
Tanpa ia sadari sang Hakim Marzuki mencopot topi toganya, membuka dompetnya kemudian mengambil & memasukkan uang Rp.1juta rupiah ke topi toganya serta berkata kepada pengunjung sidang.
'‘Saya atas nama Pengadilan, juga menjatuhkan denda kepada tiap orang yang hadir diruang sidang ini sebesar Rp.50 ribu. Sebab Anda sekalian sebagai warga menetap dikota ini telah membiarkan seseorang kelaparan sampai harus mencuri untuk memberi makan cucunya. Saudara panitera, tolong kumpulkan dendanya dalam topi toga saya ini lalu berikan semua hasilnya kepada terdakwa.” ungkapnya. Sampai palu diketuk dan hakim marzuki meninggaikan ruang sidang, nenek itupun pergi dgn mengantongi uang 3,5jt rupiah, termasuk uang Rp. 50 ribu yang dibayarkan oleh manajer PT Andalas kertas yg tersipu malu karena telah menuntutnya.
Sungguh sayang kisahnya luput dari pers. Kisah ini sungguh menarik sekiranya ada teman yg bisa mendapatkan dokumentasi kisah ini bisa di share di media tuk jadi contoh hakim berhati mulia.
Det_info mewakili Pers Indonesia seperti yang di sebutkan diatas telah mempublikasikan informasi yang anda maksud. Terimakasih atas dedikasi dan informasi yang anda berikan. Semoga kelak kita dapat bertemu kembali di lain kesempatan. det_info.
2 komentar:
Masih ada hakim yang punya hati nurani di bangsa ini,tidak harus terikat dengan hukum materil aja,hahahah.mantab
alhamdulilah masih ada hakim yang bijak seperi beliau.... saluuttttt
Posting Komentar