Top News

Top News
Prabu Update :

Dana Perawatan Aset Daerah Dipertanyakan

Jumat, 02 September 2011

KARIMUN I detif.com - Kabupaten Karimun merupakan salah satu daerah yang di tetapkan sebagai kawasan free trade zone (FTZ) atau kawasan perdagangan bebas di propinsi Kepri setelah Batam dan Bintan. Di tengah status yang disandangnya sebagai kawasan bebas, Karimun sedikit demi sedikit mulai memoles diri dengan berbagai persiapan termasuk diantaranya pembangunan infrastruktur sebagai fasilitas penunjang seperti Pelabuhan, Jalan, dan salah satunya proyek Multi years Jalan Lingkar atau Coastal Area. Dapat di buktikan bahwa karimun kini sedang dalam pembangunan. Hal itu terlihat hampir pada setiap sudut Kota Karimun tampak berdiri bangunan baru. 



Namun, sangat disayangkan ketika banyaknya bangunan baru sebagai aset daerah demikian juga banyaknya bangunan yang tidak terawat. Seperti tampak pada gambar, bangunan tersebut adalah salah satu dari puluhan aset daerah yang tidak mendapatkan perawatan. Bagian plafon bangunan tampak hancur dan berjatuhan. Selain itu beberapa bangunan aset daerah lainnya ada yang tidak terpakai sama sekali dan terkesan menjadi sarang hantu, dan tak jarang di salah gunakan menjadi arena pacaran anak-anak muda.

Fenomena aset daerah yang tidak terawat pun sudah pernah di ajukan oleh masyarakat kepada Anggota DPRD Karimun saat reses beberapa waktu lalu di Meral. Namun sangat disayangkan aspirasi masyarakat tersebut hanya sebatas aspirasi yang tidak mendapat jawaban memuaskan. Bahkan hingga detik ini aset Daerah tersebut terkesan terbiarkan begitu saja tanpa adanyanya perawatan yang dilakukan. lantas kemana dana perawatan aset-aset milik Daerah tersebut?

Pantauan portal ini di lapangan, Aset Daerah serta Situs cagar budaya yang nyaris tidak terawat seperti, Gedung kesenian adat di Jln Poros Karimun, Gedung LAM di Teluk Air, Rumah singgah di Kecamatan Tebing, Cagar Budaya di Pasir Panjang, Makam Sibadang di Moro, Rumah potong Hewan di Pasir Panjang, dan masih banyak lagi. Aktivis LSM Karimun sangat menyesalkan banyaknya bangunan Aset daerah dan bangunan bersejarah yang ada tersebar di Karimun kurang terawat dan mengalami kerusakan cukup serius. “Jangankan upaya pemugaran, mendapatkan perhatian pun nggak ada,” kata Jhon Syahputra.

Jhon mengatakan, untuk mengelola aset Daerah Sendiri pemerintah telah memiliki dasar hukum seperti UU No 5 Tahun 1992. Disana telah diatur agar pemerintah berusaha melindungi cagar budaya. "Tapi, fakta di lapangan bangunan bersejarah dan aset daerah itu  tampak terlantar. Cagar budaya mempunyai nilai penting bagi sejarah ilmu pengetahuan dan kebudayaan. Cagar budaya tidak saja menjadi saksi adanya proses sejarah pada masa silam, tetapi juga merupakan warisan sejarah dan budaya bangsa" ujarnya.

Menurut Jhon, pihaknya sependapat penuh dengan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 1992, agar semua benda cagar budaya dapat dilindungi dan dilestarikan,” tegasnya. Jun M
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright Posmetro Prabu 2010 -2011 | Design by Posmetro Prabu | Published by