Legislatif dan Eksekutif Kompak Tidak Bahas Temuan BPK
Jumat, 02 September 2011
KARIMUN I detif.com - Anggota DPRD Kabupaten Karimun (Legislatif) dan Pemerintah Kabupaten Karimun (Eksekuif) sendiri tampak kompak tidak membahasa temuan penyimpangan anggaran oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat rapat paripurna Nota Keuangan Rancangan APBD Perubahan Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2011 belum lama ini.
Tanpa pembahasan Temuan BPK atas penyimpangan sejumlah kasus keuangan Daerah yang berpeluang korupsi, Legislatif dan Eksekutif tampak kompak menyetujui dan menetapkan Kebijakan Umum Anggaran Sementara (KUA-S) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPA-S) Perubahan APBD 2011 menjadi KUA dan PPA.
Data dari Sumber detif.com menyebutkan, ada beberapa item temuan dalam LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemkab Karimun tahun 2010 yang belum ditindaklanjuti sepenuhnya dan belum pula secara transparan dipublikasikan Tim Pansus DPRD Karimun. Pertama, katanya, temuan mengenai indikasi pemborosan anggaran yang dilakukan DPRD Karimun pada tahun 2010 sebesar Rp154 juta. Kedua, rekomendasi dari BPK pada Dinas Pekerjaan Umum untuk menagih pada kontraktor pelaksana kelebihan pembayaran pengerjaan proyek tahun jamak Pelabuhan Boom Panjang sebesar Rp139 juta.
Sementara yang ketiga lanjutnya, temuan sekitar Rp4,2 miliar akumulasi penggunaan dana hibah yang dikucurkan pada instansi vertikal tanpa disertai surat pertanggungjawabannya. Selain itu menurut sumber, Sekretaris Daerah yang memiliki kewenangan tertinggi sebagai pengguna anggaran, harus melaporkan seluruh pengucuran dana hibah pada instansi vertikal tersebut pada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri namun selama ini hal itu diduga tidak pernah dilakukan, padahal aturan menteri mengharuskan hal tersebut dilakukan, ujarnya.
Kemudian, lanjut sumber, sekitar Rp9 miliar anggaran yang dikucurkan ke KPU Karimun untuk pilkada 2011 belum dilengkapi dengan surat pertanggungjawaban, dan sekitar Rp36 miliar dana jaminan pengelolaan lingkungan yang berasal dari sejumlah perusahaan tambang yang berpotensi korupsi, tandasnya.
Menanggapi Rapat Paripurna penetapan Kebijakan Umum Anggaran Sementara (KUA-S) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPA-S) Perubahan APBD 2011 menjadi KUA dan PPA tanpa pembahasan temuan BPK atas penyimpangan sejumlah anggaran Pemerintah Kabupaten Karimun TA 2010 menjadi pertanyaan sejumlah kalangan di Karimun. Mereka berpendapat rapat paripurna Nota Keuangan Rancangan APBD Perubahan Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2011, janggal, sebab tidak membahas tindak lanjut seluruh temuan Badan Pemeriksa Keuangan mengenai penggunaan anggaran tahun sebelumnya.
Semestinya rapat paripurna yang di gelar pada tanggal 19/8 itu terlebih dahulu membahas seluruh temuan yang ditindaklanjuti tim Pansus DPRD Karimun sebelum menetapkan Kebijakan Umum Anggaran Sementara (KUA-S) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPA-S) Perubahan APBD 2011 menjadi KUA dan PPA,ujar aktivis LSM Karimun Jhon Syahputra. Menurutnya, penyerahan dokumen KUA-S dan PPA-S harus dilampiri dengan tindak lanjut pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang penggunaan anggaran tahun sebelumnya. Pasalnya, seluruh temuan LHP BPK mengenai penggunaan anggaran tahun 2010 ditindaklanjuti tim panitia khusus DPRD Karimun, paparnya.
Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun dan Kepolisian Resor Karimun diminta untuk turut menindaklanjuti temuan indikasi pemborosan anggaran yang berdampak pada kerugian keuangan daerah jika tida maka akan berakibat buruk bagi upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Karimun, tegasnya. Jun M
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar