Top News

Top News
Prabu Update :

5 Alasan Untuk Tidak Kredit Rumah

Jumat, 28 Oktober 2011

Detif.com - Bagi saya pribadi, ada lima alasan untuk tidak membeli rumah dengan kredit. Selain prosesnya yang ribet, tingkat kepuasan berada di bawah rata-rata lantaran pengembang hanya menggunakan model yang dia inginkan dan bukan model keinginan kita. Berikut ini adalah lima alasan untuk tidak memiliki rumah dengan cara kredit.



Hal pertama yang biasa dilakukan adalah mencatat sejumlah kebutuhan yang dapat diakomodasi dalam rumah yang akan kita beli. Semisal, luas halaman, jumlah kamar tidur, dan kamar mandinya, perlukah garasi atau cukup car port. 

Selanjutnya, melakukan kunjungan di pameran-pameran properti. Biasanya, di arena pameran itulah ditawarkan banyak pilihan tipe dan harga rumah.

Tahapan selanjutnya adalah menyiapkan pendanaan. Uang yang pertama kali dikeluarkan dalam membeli rumah umumnya terkait dengan uang muka (DP), biaya pemesanan bila membeli dari pengembang, dan biaya pengurusan surat atau legalitas calon rumah Anda. Berikut ini beberapa jenis biaya tersebut:

2. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Sesuai Pasal 5 UU Nomor 21/1997, tarif pajak BPHTB adalah 5 persen dari Nilai Perolehan Objek Kena Pajak (NPOKP). NPOPKP adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dikurangi dengan Nilai Perolehan Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Akta Jual Beli (AJB).

Perlu dicatat, bahwa tanpa AJB, dpastikan akan mengalami kesulitan dalam mengurus sertifikat di Kantor Pertanahan. AJB juga menjadi bukti autentik secara hukum, bahwa kita telah membeli tanah atau bangunan secara tunas.

3. Bea Balik Nama (BBN)
Biaya ini adalah untuk proses balik nama sertifikat properti dari penjual ke pembeli. Untuk rumah yang dibeli dari pengembang, BBN biasanya sudah diurus oleh pengembang dan Konsumen tinggal membayarnya saja. Besarnya biaya BBN biasanya berbeda di setiap daerah.

3.Provisi
Saat membeli rumah dengan KPR, Konsumen akan dikenai biaya provisi guna mendapatkannya dari bank. Biaya ini dipungut pihak perbankan dari debitur (pembeli).
Besarnya biasa provisi berbeda di setiap bank dengan menggunakan persentase dari besarnya nominal yang dicairkan. Biaya ini umumnya digunakan untuk keperluan administrasi dan lain-lain.

4. Asuransi
 Konsumen juga diwajibkan membayar biaya asuransi jiwa, asuransi kebakaran, dan biaya perjanjian kredit. Asuransi amat dibutuhkan dalam proses pinjaman guna menjamin agar di kemudian hari tidak terjadi kredit macet.

5. Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)
Akta ini merupakan jaminan pelunasan hutang debitur (pembeli) kepada kreditur (bank), terkait dengan perjanjian kredit.

Inilah alasannya penulis enggan melakukan kredit Rumah Hunian. Sungguh tak mudah mewujudkan sebuah rumah impian. Butuh dana yang tidak sedikit dalam realisasinya. Untuk itu, rencanakan tujuan Anda secara matang sebelum membeli rumah.
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright Posmetro Prabu 2010 -2011 | Design by Posmetro Prabu | Published by