Top News

Top News
Prabu Update :

Kejari Bidik Kasus Dana Hibah Pilkada Karimun.

Rabu, 26 Oktober 2011

KARIMUN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai Karimun belakangan ini mulai genjar2nya melakukan aksi dan peninjauan langsung dugaan penyimpangan anggaran keuangan yang bersumber dari APBN Maupun APBD. Belum lama ini, meski perlahan namun pasti, Penyidik di Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun melakukan pemanggilan terhadap tiga orang staff di Kantor KPU Tanjung Balai Karimun untuk di periksa.


Senin  (24/10/2011) sekitar pukul 11.30 Wib Koran ini menyaksikan tiga orang perempuan staf KPU Karimun dengan menggunakan sepeda motor memasuki halaman parkir Kejaksaan Negeri Karimun. Dan tak lama kemudian dua diantaranya memasuki ruangan kasi pidsus. Setelah itu baru disusul yang satunya lagi. Informasi yang dapat di himpun koran ini, Staf KPU yang di periksa tersebut berinisial Yn, Rp dan Ma. Ketiganya diperiksa terkait dugaan kasus penyimpangan dana hibah Pilkada Karimun periode 2011-2016 lalu.

Salah seorang staf tersebut kepada wartawan ketika hendak meninggalkan kantor Kejari Tanjungbalai Karimun enggan untuk berkomentar banyak. Hanya saja, ia mengatakan akan kembali lagi beberapa jam lagi usai makan siang untuk memberikan keterangan lebih lanjut. "Nanti kami ke sini lagi," ujarnya seraya berlalu dengan sepeda motornya meninggalkan kantor Kejari Tanjugbalai Karimun itu.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tanjungbalai Karimun Agung Wibowo, saat dihubungi melalui pesan singkat (SMS) membenarkan pemeriksaan tiga orang staff KPU Karimun terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah Pilkada Bupati-Wakil Bupati Karimun periode 2011-2016 lalu.

"Iya betul, masih permintaan keterangan," ujar Agung Wibowo melalui layanan SMS kepada wartawan. Selanjutnya Wibowo juga masih enggan untuk memeberikan keterangan lebih lanjut seputar pemeriksaan yang di lakukan ketika di tanya wartawan.  Wibowo mengaku masih belum bisa berkomentar banyak mengingat masih dalam tahap penyelidikan.

Namun demikian, kuat dugaan bahwa pemanggilan yang di lakukan oleh Penyidik Kejari Karimun terhadap tiga orang staff KPU ini adalah berdasarkan laporan hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Kepri bahwa dana hibah senilai Rp 9 miliar dari Pemda Karimun untuk dana operasional Pemilukada Bupati-Wakil Bupati Karimun periode 2011-2016 lalu belum dilengkapi dengan SPJ.

Ketua KPU Karimun Zulfikri ketika dihubungi koran ini juga membenarkan pemanggilan yang di lakukan oleh penyidik Kejari Karimun terhadap tiga orang staffnya. Namun demikian Zulfikri mengaku belum tahu persis apa masalah yang menimpa tiga orang staffnya tersebut sehingga di panggil oleh Kejaksaan. ''Memang benar. Tapi, kami tidak tahu masalah apa. Yang jelas, kami akan terbuka karena sudah merupakan kewenangan penyidik,'' ujarnya singkat. Jun
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright Posmetro Prabu 2010 -2011 | Design by Posmetro Prabu | Published by