KARIMUN (DI) - Kegiatan Eksploitasi atau pertambangan khususnya di Kabupaten Karimun akhir-akhir ini mendapat sorotan tajam dari sejumlah element masyarakat Kabupaten Karimun. Hal itu seiring dengan dampak pertambangan itu sendiri seperti, Kerusakan lingkungan yang di akibatkannya. Namun demikian, perlu diingat pula bahwa pertambangan juga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar. Bukan saja menyangkut kualitas hidup manusia yang berada di lingkungan tempat penambangan itu, Lingkungan sekitar juga dapat tertata dengan baik, dengan kelengkapan infrastrukturnya. Selain itu Pertambangan juga dapat menjadi daya tarik tersendiri bagi daerah untuk menarik minat investor berinvestasi ke Daerah. Maka tak heran bahwa kegiatan penambangan di Kabupaten Karimun adalah salah satu penyumbang PAD terbesar pertama dan menjadi lokomotif pembangunan di daerah ini.
"PT KG Harus Pikir dua kali Untuk Beroperasi Kembali"
Namun apapun alasannya DPRD Karimun melalui komisi A yang membidangi perizinan secara tegas menolak adanya rencana penambangan dikawasan hutan lindung seperti rencana PT Karimun Granit (KG) yang akan beroperasi kembali selah bertahun-tahun tutup. Informasinya, PT Karimun Granit (KG) yang bergerak di bidang eksploitasi tambang batu granit di kawasan Pasir Panjang, Kecamatan Meral akan kembali beroperasi, seiring dikeluarkannya izin operasional dari Polda Kepri, Nomor B/374/VIII/2011/Ditreskrimum pada 5 Agustus 2011 yang ditandatangani Kombes Drs Wibowo, selaku Direktur Ditreskrimum beberapa waktu lalu.
Rencana tersebut di mentahkan langsung oleh Komisi A DPRD Karimun yang membidangi perizinan. Kepada wartawan beberapa waktu lalu, Ketua Komisi A DPRD Karimun dengan tegas menolak adanya rencana penambangan di kawasan hutan lindung di Kabupaten Karimun. "Kami berharap Menteri Kehutanan memiliki sikap yang sama dengan kami, karena aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung merupakan ancaman tidak hanya bagi kehidupan masyarakat Karimun, tapi juga habitat dan ekosistem lainnya. Sebab itu kami dengan tegas menyatakan sikap menolak penerbitan izin tambang di kawasan hutan lindung" ujar Jamaluddin Sahari di Gedung DPRD Karimun, Senin (10/10) lalu.
Dijelaskan, sesuai amanat Pasal 38 ayat 3 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menyebutkan penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pertambangan hanya bisa dilakukan melalui pemberian izin pinjam pakai dari Menteri Kehutanan, tapi harus diingat pemberian izin dari menteri tersebut bukan untuk tambang terbuka, paparnya.
Selain itu Kata Jamaludin, maraknya kegiatan tambang di Kabupaten Karimun, harusnya mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Alasannya, penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Karimun diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ungkapnya.
Informasi yang dapat di himpun Detektif Informasi dilapangan, PT KG telah melayangkan surat resmi re opening (beroperasi kembali) kepada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Karimun dengan nomor surat ARS/bp:6.16/HRD-097/11 tertanggal 8 Agustus 2011 serta melampirkan surat izin operasional dari Polda Kepri sebagai dasar hukum untuk beroperasi kembali. Namun, hal ini juga ditentang oleh Sekretaris Komisi A DPRD Karimun Anwar Abu Bakar.
Anwar menegaskan, pihak berwenang untuk mengevaluasi kembali terhadap sejumlah kegiatan tambang yang ada di Karimun," katanya. Dikatakan, hal yang mendesak dilakukan di Karimun adalah langkah penghijauan kembali sejumlah area bekas tambang.
"Akibat maraknya penambangan di Karimun secara nyata akan mengurangi kemampuan hutan sebagai kawasan resapan air, kerusakan yang timbul akibat penambangan akan berbahaya bagi kelestarian ekosistem, sebab itu kami tidak setuju adanya rencana pemanfaatan hutan lindung untuk kegiatan penambangan," ujarnya. Ditambahkan, kegiatan tambang di kawasan hutan lindung yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan merupakan tindakan pidana. "Penerbitan izin tambang di kawasan hutan lindung harus sesuai dengan UU No 41 tahun 1999, berkaitan dengan itu kami harap dinas terkait bisa mencermati ketentuan perundangan-undangan itu," tandasnya.
Sementara itu, sumber di Dinas Pertambangan Detektif Informasi soal Rencana PT KG yang akan beroperasi lagi menyebutkan bahwa segala sesuatunya, mulai dari surat izin pertambangan daerah (SIPD) dan juga kontrak karya semua dilakukan dan dikeluarkan oleh pemerintah pusat, sehingga Pemkab Karimun tidak tahu. Daerah dalam hal ini hanya mendapatkan pemberitahuan saja atau tembusan, seperti surat pemberitahuan akan beroperasinya kembali PT KG, Distamben di daerah hanya instansi yang menerima pemberitahuan saja, ujar sumber yang enggan menyebut namanya.
Kabag Humas pemkab Karimun Yosli ST yang juga mantan Kasi Pertambangan pada Dinas Pertambangan saat di konfirmasi Kepri Pos membenarkan bahwa surat resmi dari PT KG untuk rencana beroperasi kembali sudah sampai kepada Distamben Karimun. Namun meski keputusananya berada di pusat kata Yosli, daerah juga memiliki wewenang untuk membuat kebijakan. "Jika PT KG ingin beroperasi kembali tentu harus ada rekomendasi dari daerah" tegasnya. Jun M
0 komentar:
Posting Komentar