Terkait Jatah Gula Impor 1500 Ton Dikarimun
KARIMUN, detif.com Seputar permasalahan gula impor yang di beritakan koran ini 2 (dua) edisi lalu secara berturut-turut sedikit mulai mendapatkan jawaban mengejutkan. Dimana Gula impor asal Thailand sebanyak 9000 ton yang rencananya mampu menekan harga jual gula di tingkat konsumen propinsi Kepri diduga menjadi ajang untuk mempertebal isi kantong sejumlah pejabat di pemerintahan pimpinan H.M.Sani ini. Pasalnya dari 9000 ton gula impor tersebut,1500 tonnya adalah jatah untuk Karimun. Namun ketika hal ini di konfirmasikan kepada dinas terkait seperti Dinas perindustrian dan perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karimun malah mengaku tidak mengetahui dan terkesan melempar tanggungjawab.
Kepala Disperindag Kabupaten Karimun Dr.Sudarmadi M.Si ketika di konfirmasi koran ini terkait masalah tersebut diatas usai rapat pembahasan pembentukan panitia perayaan HUT RI ke 66 di ruang rapat utama (Rupatama) lantai 3 sekretariat Pemkab Karimun tidak berani memberikan komentar dengan alasan soal penanganan gula impor bukanlah wewenangnya. "Takut komentar yang saya berikan menyimpang dari ketentuan, soal itu (impor gula-red) adalah bagian darI BPK (Badan pungusahaan kawasan-red). Maaf iya, baiknya tanya ke BPK saja biar lebih jelas dan tepat sasaran" elaknya. Parahnya lagi, tiba atau tidaknya gula tersebut di Karimun pihaknya selaku Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang notabene menangani perdagangan tidak mengetahui masalah tersebut.
BPK seperti yang dimaksudkan Sudarmadi saat di temui di Kantornya tidak berada ditempat. Dikantor megah berlantai tiga yang tidak jauh dari Kantor Bupati ini hanya ada beberapa pegawai dengan aktivitas masing-masing. Diantaranya empat orang pegawai sedang asiknya bermain tenis meja di dalam Kantor dan sebahagian lagi terlihat asik mengutak-atik komputer milik negara tersebut seraya ber Facebook (FB) dan ber-chating ria meskipun masih jam kerja. Salah seorang staf di bidang ekspor-impor Kantor BPK Karimun ini ketika ditanya Soal impor gula menyarankan untuk menunggu Kabid Perindag bagian dari BPK yang sedang Dinas Luar. Jelas tidak nyambung lantaran Kepala Dinasnya saja tidak berani memberikan komentar.
Wakil Bupati Karimun H.Aunur Rafiq S.Sos M.Si saat ditemui koran ini usai pelantikan dan pengukuhan Tim Penggerak PKK Kabupaten Karimun juga enggan memberikan komentar seputar gula impor. Lagi-lagi lempar tanggungjawab. "Soal itu kita belum dapat informasi, langsung tanya ke Disperindag saja iya"ujarnya singkat seraya berlalu. Melalui kasus "si manis impor" asal Thailand ini, budaya lempar tanggung jawab ditakutkan akan semakin berkembang biak dilingkungan pemerintahan Karimun. Lantas ada apa sebenarnya dengan Gula Impor?
Mengutip informasi dan data yang dapat di himpun koran ini dari berbagai sumber, termasuk dari wakil ketua BPK Karimun M.Tahar beberapa waktu lalu kepada media massa di Karimun menyebutkan bahwa FTZ 'enclave', menjadi penyebab keengganan pengusaha Karimun menjadi importir gula impor yang dijatah pusat sebanyak 1.500 ton. Pengusaha lokal akan dikenakan bea impor jika memasok gula ke Tanjung Balai Karimun. Selain itu, pengusaha juga enggan jadi importir karena pengangkutan dari Batam menambah biaya yang akan berdampak pada harga jual di pasaran,ungkapnya.
Dia menjelaskan, saat ini jatah gula impor FTZ Karimun diimpor oleh PT Pembangunan Kepri. Namun, pihaknya tidak mengetahui mekanisme penyalurannya ke Karimun. ''Kami tidak tahu jalur pendistribusiannya. Yang jelas, sampai saat ini tidak ada pengusaha lokal yang mau mengambil jatah gula impor tersebut. Disinggung soal peredaran gula impor di Karimun lagi-lagi Tahar tidak mengetahuinya. Namun terlepas dari itu pihaknya hanya berharap pusat memperluas FTZ sehingga meliputi seluruh pulau,tandasnya.
Dengan bungkamnya pejabat pemkab Karimun soal Gula impor bisa jadi membuktikan bahwa pengadaan gula impor sebanyak 9000 ton di kawasan FTZ sarat dengan penyimpangan alias tidak melalui proses lelang sebagaimana prosedur hukum yang berlaku. Diduga kuat, prosedur pengadaan si manis impor asal Thailand ini hanya berdasarkan penunjukan langsung sehingga menemui segudang masalah. Hal itu diperparah lantaran rekanan perusahaan yang di tunjuk sebagai importir tidak mengerti soal impor gula. Bagaimana tidak prosesnya saja begitu cepat dan diduga sebelum diadakan pengumuman lelang sudah ditetapkan perusahaan pemenang tender, ujar beberapa rekanan yang meminta jati dirinya tidak disebutkan kepada koran ini.
Sumber di Kejaksaan Negeri Karimun saat di konfirmasi Kepri Pos seputar dugaan penyimpangan pengadaan gula impor sebanyak 9000 ton dan 1500 ton untuk Kawasan Karimun mengatakan sementara akan mengumpulkan bukti-bukti penyimpangannya terlebih dahulu. "Untuk sementara kita kumpulkan bukti-bukti dulu. Meskipun hanya berupa informasi tetap akan diproses apalagi berkaitan dengan keuangan Negara. Karena satu sen pun keuangan Negara yang di rugikan itu adalah tindak pidana korupsi, ujarnya. Sumber yang meminta identitasnya tidak disebutkan tersebut menambahkan, meskipun pengadaannya dilakukan oleh propinsi pihaknya juga berhak melakukan proses penyidikan sepanjang hal tersebut bertentangan dengan hukum yang berlaku, terlebih soal pengadaan. Hal ini telah diatur dalam Kepres No 80 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah, tandasnya. Jun M
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar