JAKARTA, detifcom - Akibat stigma Partai Komunis Indonesia (PKI) yang tak kunjung di copot dari status rakyat Indonesia, Mantan Penari bernama lengkap Nona Nani Runai menggugat Presiden SBY di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada Jakarta Senin (19/12/2011). Sayangnya, sidang dengan Presiden SBY selaku tergugat itu tidak hadir dalam persidangan.
Tidak hadirnya Presiden selaku tergugat Nani pun mengancam akan meminta majelis hakim menyidangkan perkara dirinya tanpa kehadiran Presiden bila tidak hadir dalam sidang berikutnya. "Saya akan minta hakim mengizinkan saya membaca tanpa pihak tergugat," kata Nani usai sidang kepada wartawan.
Pantaun detifcom dilapangan, sidang berlangsung cukup singkat. Hal ini diduga akibat tidak hadirnya tergugat dalam persidangan. Namun demikian pihak Pengadilan tampaknya tidak tinggal diam. Sumber di PN Jakpus mengungkapkan bahwa PN telah melayangkan peringatan yang kedua akibat tidak hadirnya tergugat maupun perwakilannya. Tercatat tergugat sudah empat kali tidak dapat memenuhi panggilan PN Jakpus untuk menghadiri sidang gugatan Nani yang mantan penari pada era 60-an tersebut.
Nani tidak terima jika stigma PKI yang melekat pada dirinya hingga kini belum dihilangkan. Nani dicap sebagai anggota PKI lantaran pernah menari pada acara Ulang Tahun PKI Tahun 1965 silam. Merasa dirugikan dengan stigma PKI yang melekat pada dirinya, Nani pun mengajukan gugatan kepada Prsiden RI SBY dengan mengganti kerugian materil sebesar Rp 7,46 miliar serta kerugian immateril sebesar Rp 30 juta. Nani melayangkan gugatan tersebut lantaran selama puluhan tahun dirinya harus menanggung stigma PKI hanya karena ia pernah diketahui menari dalam acara ulang tahun PKI tahun 1965. Jun M
0 komentar:
Posting Komentar